MAKALAH: RULE OF LAW | RULE BY THE LAW >> Semangat Sore, sobat belajar dan agan semua. Kali ini, saya akan membagikan sebuah makalah tentang RULE OF LAW atau RULE BY THE LAW. Di bab I, dibahas tentang Latar Belakang dari Rule of Law dan Rumusan masalah dari makalah ini. Selanjutmya, dibahas di BAB II tentang Pengertian Rule of Law, Sejarah Rule of Law, Prinsip-Prinsip Rule of Law, Dinamika Rule of Law dan Unsur-Unsur Rule of Law.
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
”RULE OF LAW” adalah “RULE BY THE LAW”. Maksudnya
adalah bahwa hukum menjadi petunjuk bagi praktek kenegaraan suatu negara.
Dengan kata lain, hukumlah yang tertinggi dan bukan Pemerintah. Pemerintah
hanyalah petugas yang menerapkan apa-apa yang sudah menjadi
ketentutan/hukumnya.
Fungsi Rule of Law
dimaksudkan agar terdapat jaminan rasa KEADILAN (justice) di dalam masyarakat.
Rule of law itu
tidaklah hanya memiliki sistem pengadilan yang sempurna di atas kertas (rule of
law yang bersifat formal, ingat forma yang artinya adalah bentuk!), akan
tetapi ditentukan oleh kenyataan bahwa rakyat benar-benar dapat menikmati
perlakuan yang adil, baik dari sesama warga negara maupun dari
pemerintahannya (material, ingat materi adalah isi). Rule of law identik dengan
KEADILAN.
Di negara
hukum, hukum tidak hanya sekedar "formalitas" atau
"prosedural" belaka dari kekuasaan karena nantinya hukum dijadikan
alat pembenaran dari tindakan yang sebenarnya hendak menyimpangkan kekuasaan.
Misalnya : Pembuatan "Keppres“ [Keputusan Presiden] yang samar-samar (jadi
banyak tafsir karena kalimatnya tidak menegaskan maksudnya sehingga makin tidak
jelas apa yang dituju) dapat dijadikan sebagai tempat berlindung Presiden.
B. Rumusan Masalah
a. Pengertia Rule Of Law!
b. Bagaimana sejarah rule of law ?
c. Apa saja prinsip-prinsip rule of law ?
d. Bagaimana dinamika rule of law dalam Negara ?
e. Unsur-Unsur Rule Of Law !
C. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah agar
yang membaca makalah ini dapat lebih mengerti tentang apa itu “ Rule Of Law “.
Bagaimana system tersebut dilaksanakan serta dinamikanya dalam kehidupan
bernegara. Serta para pembaca lebih mengerti tentang prinsip-prinsip yang ada
pada “ Rule Of Law “.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Rule Of Law
Aturan hukum juga
disebut supremasi hukum, berarti bahwa hukum diatas semua
orang dan itu berlaku bagi semua orang. Apakah gubernur atau diatur, apakah
penguasa atau dikuasai, tidak ada yang diatas hukum, tidak ada yang dibebaskan
dari hukum, dan tidak ada yang dapat memberikan dispensasi untuk penerapan
hukum. Penegakan hukum adalah sebuah pepatah hukum
umum sesuai dengan keputusan yang harus dilakukan dengan
menerapkan prinsip – prinsip atau hukum yang dikenal, tanpa
intervensi kebijaksanaan dalam aplikasi mereka. Peribahasa
ini dimaksudkan sebagai pelindung terhadap pemerintahan yang
sewenang – wenang. Kata “sewenang – wenang” (dari bahasa latin
“penengah”) menandakan suatu keputusan yang dibuat di atas
kebijaksanaan wasit, bukan menurut aturan hukum.
Secara
umum, hukum adalah kumpulan aturan-aturan yang ditetapkan
negara dikenakan sanksi atau konsekuensi. Yang
dominan adalah bahwa konsep “rule of law” mengatakan apa – apa
tentang “justness” dari hukum itu sendiri, tetapi hanya
bagaimana sistem hukum beroperasi. Sebagai
konsekuensi dari ini, bangsa yang sangat tidak demokratis atau satu
tanpa menghargai hak asasi manusia bisa eksis dengan “rule of law”
sebuah situasi yang mungkin terjadi didalam beberapa diktator modern. “Aturan
hukum” atau Rechssstaat mungkin kondisi yang diperlukan untuk demokrasi, tetapi bukan
syara cukup.
dari
pengertian the rule of law ini menurut Prof. Sunarjati Hartono yang mengutip
pendapat yang digunakan Friedman bahwa kata “rule of law” dapat dipakai dalam arti formil (in the formal sense) dan dalam arti
materiil (ideological sense). Dalam arti formil ini maka the rule of law adalah “orgenised
public power” atau kekuasaan umum yang terorganisir. Sedangkan dalam
arti materil, the rule of law
adalah berbicara tentang just law (hukum yang mengandung keadilan). Sehingga menurut Prof. Sunarjati Hartono bahwa penegakan
the rule of law, jika tidak
diartikan sebagai the rule of just law,
yang diartikan juga sebagai the rule
of social justice, maka penegakkan the rule of law itu dapat menimbulkan suatu Negara kekuasaan (machstaat).
Bahkan
dapat merupakan alat bagi penguasa (the
rulling class) untuk mempertahankan dan memperbesar kekuasaannya. T. D. Weldon juga
memberikan pengertian mengenai Negara yang menganut paham the rule of law yang berarti Negara
tersebut tidak hanya memiliki suatu peradilan yang sempurna diatas kertas saja,
akan tetapi ada atau tidaknya the rule
of law dalam suatu Negara tergantung daripada kenyataan apakah rakyatnya
benar-benar dapat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan yang adil, baik dari
sesama warga negaranya, maupun dari pemerintahnya.
Prof.
Sunarjati juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan the rule of law tidak hanya
berarti pengadilan hanya berhak mengawasi dan mengadili pertikaian yang terjadi
diantara masyarakat, tetapi juga berwenang untuk mengawasi bagaimana pemerintah
menjalankan tugasnya, yang berarti bahwa pengadilan diposisikan sebagai
satu-satunya instansi sekaligus instansi tertinggi (enigste en hoogste instantie) yang berwenang menentukan apakah
tindakan-tindakan pemerintah itu benar dan berdasarkan hukum yang berlaku. Atau dengan kata lain bahwa hubungan antara the rule of law dengan konsep Negara
hukum adalah diberikannya kewenangan kepada pengadilan untuk memutuskan apakah
kebijaksanaan pemerintah itu adil dan sesuai dengan grundsnorm atau falsafah hukum dan Negara, yang dianut oleh
bangsa yang bersangkutan.
Pembatasan
kekuasaan Negara oleh hukum adalah sebuah ciri khas dari paham
konstitusionalisme atau demokrasi konstitusional yang menghendaki adanya
pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak
sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Prof. Miriam Budiarjo mengatakan
bahwa pembatasan kekuasaan pemerintah oleh konstitusi disebut sebagai constitutional government atau limited government atau restrained government. Lebih lanjut prof. Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa
yang dimaksud dengan paham konstitusionalisme adalah pengaturan yang sedemikian
rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan
dikendalikan sebagaimana mestinya. Prof. Miriam
Budiarjo juga mengatakan bahwa pada waktu demokrasi konstitusional ini muncul
sebagai suatu program yang konkret, dianggap bahwa penyelenggaraan pemerintahan
suatu Negara haruslah diatur dengan sebuah konstitusi tertulis dengan
memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak asasi warga Negara serta
melakukan pemisahan kekuasaan Negara pada cabang-cabang kekuasaan Negara.
Perumusan
yuridis dari prinsip-prinsip inilah yang kemudian disebut dengan The rule of law.
Sehingga jika pengertian the rule of
law ini dihubungkan dengan paham Negara hukum (rechstaat) dapatlah dikatakan bahwa the rule of law tidak lain daripada the rule of justice.
Negara hukum merupakan
terjemahan dari konsep rechtsstaat atau Rule Of Law yang bersumber
dari pengalaman demokrasi konstitusional di eropa abad ke – 19 dan ke – 20.
Oleh karena itu , Negara demokrasi pada dasarnya adalah Negara hukum . ciri
Negara hukum antara lain : adanya supremasi hukum , jaminan hak asasi manusia
dan legalitas hokum. Di Negara hukum , peraturan perundang –undangan yang
berpuncak pada undang – undang dasar (konstitusi) merupakan satu kesatuan
system hukum sebagai landasan bagi setiap penyelenggaraan kekuasaan. Rule
Of Law merupakan suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke XIX,
bersamaan dengan kelahiran Negara berdasarkan hukum ( konstitusi ) dan
demokrasi. Kehadiran Rule Of Lawboleh disebut sebagai reaksi dan
koreksi terhadap Negara absolute ( kekuasaan di tangan penguasa ) yang relah
berkembang sebelumnya.
Berdasarkan
pengertian, friedman membedakan Rule Of Law menjadi 2 yaitu pengertian
secara formal ( in the formal sense ) dan pengertian secara hakiki / materil (
ideological sense ). Secara formal , Rule Of Law diartikan sebagai
kekuasaan umum yang terorganisir ( organized public power ) . hal ini dapat
diartikan bahwa setiap Negara mempunyai aparat penegak hukum yang menyangkut
ukuran yang baik dan buruk ( just anf unjust law ). Rule Of Law pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal
terhadap “ rasa keadilan “ bagi rakyat Indonesia dan juga “ keadilan social “ .
inti dari Rule Of Law adalah adanya keadilan bagi masyarakat ,
teruatama keadilan social.
B.
Sejarah Rule Of Law
Aturan
hukum adalah ideal kuno, dan telah dibahas oleh para filsuf Yunani Kuno seperti
Plato dan Aristoteles sekitar 350 SM. Plato menuliskan:
Di mana hukum tunduk pada
otoritas lain dan telah tidak sendiri, runtuhnya negara, dalam pandangan saya,
tidak jauh, tetapi jika hokum adalah penguasa pemerintah dan pemerintah adalah
budak, maka situasi penuh dengan janji dan laki-laki menikmati semua berkat
yang para dewa mandi di suatu negara.
Demikian pula, Aristoteles mendukung aturan hukum, menulis
bahwa “hukum seharusnya mengatur”, dan mereka yang berkuasa harus “hamba hukum.”
Konsep kuno aturan hukum harus dibedakan dari pemerintahan oleh hokum. Di bawah
pemerintahan oleh hukum, hukum dapat berfungsi sebagai alat semata-mata bagi
pemerintah yang menekan dalam mode legalistik. Supremasi hukum bukan eksklusif
gagasan Barat. Misalnya, dikembangkan oleh para ahli hukum Islam sebelum abad
kedua belas, sehingga tidak ada klaim bisa resmi berada di atas hukum, bahkan
sang khalifah. Namun, ini bukan mengacu pada undang-undang sekuler, tetapi
hukum agama Islam dalam bentuk undang-undang Syariah.
Pada
tahun 1215 Masehi, perkembangan yang sama terjadi di Inggris: Raja John
menempatkan dirinya dan masa depan Inggris penguasa dan hakim setidaknya
sebagian dalam penegakan hukum, dengan menandatangani Magna Carta. Selanjutnya, dua dari penulis modern pertama untuk memberikan fondasi
teoretis prinsip itu Samuel Rutherford di Lex, Rex (1644) dan John Locke dalam
Second Treatise of Government (1690). Kemudian, prinsip ini tertanam lebih
lanjut oleh Montesquieu dalam The Spirit of the Laws (1748).
Pada
tahun 1776, gagasan bahwa tidak ada yang di atas hukum sangat populer saat
pendirian Amerika Serikat, misalnya Thomas Paine menulis dalam pamflet Common
Sense “bahwa di Amerika, hukum adalah raja. Sebab seperti dalam pemerintah
mutlak Raja adalah hukum, jadi di negara-negara bebas hukum seharusnya raja;
dan harus ada orang lain. Pada tahun 1780, John Adams prinsip ini diabadikan
dalam Konstitusi oleh Massachusetts ingin mendirikan” pemerintahan hukum dan
bukan manusia .
Paul
Woodruff mengatakan bahwa dalam masa demokrasi di zaman Yunani telah berkembang
sebuah konsep tentang hukum suatu bangsa, dimana hukum harus digunakan untuk
mengatur suatu Negara yang berdaulat, dan konsep tersebut dalam bahasa Yunani
disebut dengan nomos (hukum). Hans Kelsen memberikan sebuah teori tentang hukum, bahwa
hukum adalah tata aturan (order)
sebagai suatu sistem aturan-aturan (rules)
tentang perliaku-perilaku manusia. Dengan demikian hukum
tidak menunjuk pada satu aturan tunggal (rule),
tetapi seperangkat aturan (rules)
yang memilki suatu kesatuan sehingga dapat dipahami sebagai suatu sistem. Konsekuensinya, adalah tidak mungkin memahami hukum jika
hanya memperhatikan satu aturan saja.
Nomos yang dalam sejarah Yunani kuno bertujuan untuk mengatur
suatu Negara yang berdaulat pada dasarnya adalah bertujuan untuk melakukan
kontrol terhadap sifat-sifat Negara yang tidak dimiliki oleh organisasi
lainnya. Menurut Prof. Miriam Budiarjo, sifat-sifat Negara tersebut adalah :
1.
Sifat memaksa. Agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian
penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dapat dicegah.
Sifat memaksa ini dapat diartikan juga bahwa Negara memiliki kekuasaan untuk
memakai kekerasan fisik secara legal.
2.
Sifat monopoli. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat.
3.
Sifat mencakup semua (all-encompassing,
all-embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua
tanpa terkecuali.
Dikarenakan
kekuasaan Negara yang begitu besar ini maka munculah gagasan mengenai
pembatasan kekuasaan Negara oleh hukum untuk mengurangi kemungkinan kekuasaan
suatu Negara berkembang menjadi tidak terbatas dan sewenang-wenang.
C. Prinsip-Prinsip Rule
Of Law
Sebagai
mana dijelaskan didepan bahwa pengertian rule of law tidak dapat di pisahkan
dengan pengertian negara hokum meskipun demikian, dalam negara yang menganut
sistem rule of law harus memiliki prinsip-prinsip yang jelas.
Terdapat tiga unsur yang fundamental
dalam rule of law yaitu
·
Supermasi aturan-aturan hukum
·
Kedudukan yang sama di muka hukum
·
Terjaminya hak-hak asasi manusia
Sedangkan
menurut Santosa, rule of law merupakan salah satu prinsip dalam penciptaan good
governmence, dan ia memiliki karakteristik antara lain:
·
Adanya supermasi hukum
·
Adanya kepastian hukum
·
Adanya hukum yang responsif
·
Adanya penegakan hukum yang tidak diskriminatif dan
konsisten (santosa.)
Berdasarkan
pertemuan ICJ di Bangkok tahun 1965 posisi rule of law makin diperkuat
dalam kehidupan bernegara. Pada saat itu, dirumuskan syarat-syarat pemerintahan
yang demokratis dibawah rule of law yang dinamis sebagai berikut:
·
Perlindungan konstitusional
·
Lembaga kehakiman yang tidak memihak
·
Pemilihan umum yang bebas
·
Kebebasan menyatakan pendapat
·
Kebebasan bersyerikat, berorganisasi, beroposisi dan
pendidikan kewarganegaraan.
D. Dinamika Pelaksanaan
Rule Of Law
Pelaksanaan Rule
Of Law mengandung keinginan untuk terciptanya Negara hukum , yang membawa
keadilan bagi seluruh rakyat. Penegakan Rule Of Lawharus diartikan
secara hakiki (materil) yaitu dalam arti pelaksanaan dari just law. Prinsip –
prinsip Rule Of Lawsecara hakiki sangat erat kaitannya dengan “the
enofercement of the rules of law “ dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama
dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip – prinsip rule of law.
Secara kuantatif, peraturan
perundang – undangan yang terkait dengan Rule of Law telah banyak
dihasilkan di Negara kita, namun implementtasi / penegakannya belum mencapai
hasil yang optimal.sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaan Rule
of Law belum dirasakan sebagian masyarakat.
Dasar pijakan
bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum sekarang ini tertuang dengan jelas
pada pasal 1 ayat ( 3 ) UU 1945 Perubahan Ketiga, yang berbunyi “ Negara
Indonesia adalah Negara hukum “. Dimasukkanya ketentuan ini ke dalam pasal UUD
1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat Negara, bahwa
Negara Indonesia adalah dan harus merupakan Negara hukum. Dasar
lain yang dapat dijadikan landasan bahwa indoanesia adalah Negara hukum dalam
arti materiil terdapat dalam pasal – pasal UUD 1945, sebagai berikut.
·
Pada
Eab XIV tentang Perekonomian Negara dan kesejahteraan sosial Pasal 33 dan pasal
34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa Negara turut aktif dan bertanggung jawab
atas perekonomian Negara dan kesejahteraan rakyat.
·
Pada
bagian penjelasan umum tentang pokok – pokok pikiran dalam pembuakaan juga
dinyatakan perlunya turut serta dalam kesejahteraan rakyat.
E. Unsur-Unsur Rule Of
Law
Prof
Miriam Budiarjo mengatakan bahwa unsur-unsur Rule of Law dalam arti yang klasik dalam Negara-negara anglo saxon yang dikemukakan oleh A.
V. Dicey dalam Introduction to the Law
of the Constitution mencakup:
·
Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law); tidak adanya kekuasaan yang
sewenang-wenang (absence of arbitrary
power), dalam arti seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
·
Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law). Dalil ini
berlaku baik bagi orang biasa, maupun pejabat.
·
Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (di Negara
lain oleh undang-undang dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.
Kedua
rumusan rechstaat dan rule of law diatas sangatlah
dipengaruhi keadaan saat itu berupa prinsip Negara sebagai penjaga malam (nachtwacherstaat) yang dirumuskan
dengan dalil “the best government is
the least government”.
Sesuai
dengan berkembangnya paham Negara kesejahteraan (walfare state) pada awal abad ke-20 maka diperlukan perkembangan
gagasan rule of law yang
dikumukakan oleh A. V. Dicey yang dirumuskan melalui International Commission of Jurist dalam konverensinya di
Bangkok pada tahun 1965 yang memperluas konsep mengenai the rule of law, dan menekankan the dynamic aspects of the rule of law in the modern age. Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan
yang demokratis di bawah rule of law
ialah :
·
Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi,
selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara prosedural untuk
memperoleh perlindungan hak-hak yang dijamin.
·
Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (Independent and impartial tribunals).
·
Pemilihan umum yang bebas.
·
Kebebasan untuk menyatakan pendapat, pendidikan
kewarganegaraan ( civil education )
·
Kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan
beroposisi.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Aturan hukum adalah
ideal kuno, dan telah dibahas oleh para filsuf Yunani Kuno seperti Plato dan
Aristoteles sekitar 350 SM. Plato menuliskan:
Di mana hukum tunduk pada
otoritas lain dan telah tidak sendiri, runtuhnya negara, dalam pandangan saya,
tidak jauh, tetapi jika hokum adalah penguasa pemerintah dan pemerintah adalah
budak, maka situasi penuh dengan janji dan laki-laki menikmati semua berkat
yang para dewa mandi di suatu negara.
Aturan
hukum juga disebut supremasi hukum, berarti bahwa hukum diatas
semua orang dan itu berlaku bagi semua orang. Apakah gubernur atau
diatur, apakah penguasa atau dikuasai, tidak ada yang diatas hukum, tidak ada
yang dibebaskan dari hukum, dan tidak ada yang dapat memberikan dispensasi
untuk penerapan hukum. Terdapat tiga sifar-sifat Negara yaitu memaksa, monopoli
dan mencakup semua.
Pelaksanaan Rule
Of Law mengandung keinginan untuk terciptanya Negara hukum , yang membawa
keadilan bagi seluruh rakyat. Penegakan Rule Of Lawharus diartikan
secara hakiki ( materil ) yaitu dalam arti pelaksanaan dari just law. Prinsip –
prinsip Rule Of Lawsecara hakiki sangat erat kaitannya dengan “the
enofercement of the rules of law “ dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama
dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip – prinsip rule of law.
DAFTAR
PUSTAKA
Paul, Woodruff. First Democracy: The
Challenge of an Ancient Idea, Oxford University Press, New York, 2005. Hlm.
114.
http://wicaksanadramanda.blogspot.com/2009/09/rule-of-law.html
( Diakses pada tanggal Senin, 28 September 2009)
Miriam, Budiarjo. Dasar-dasar Ilmu
Politik, Gramedia, Jakarta, 2006. Hlm. 50.
http://ini-taufik.blogspot.com/2011/12/hak-asasi-dan-rule-of-law.html (
Diakses Kamis, 08 Desember 2011 )
Jimly, Asshiddiqie. Teori Hans
Kelsen Tentang Hukum, Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
RI, Jakarta, 2006. Hlm. 13.

0 comments :
Post a Comment
Silahkan berkomentar yang sopan dan tidak menyertakan link, sebab akan dihapus karena dianggap sebagai spam.
"Anda Berkomentar Sopan, Kami segan"